Biaya Pendaftaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :
Total Yang Harus ditransfer Rp. 2.170.000,-