Kerangka kesiapan Poltekbang Makassar sebagai lembaga yang mensertifikasi lulusan pendidikan tinggi vokasi adalah dalam rangka bagaimana agar semua lulusan Poltekbang Makassar mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dan industri penerbangan mendapatkan pasokan tenaga kerja yang kompeten. Oleh karena itu semua lulusan Poltekbang Makassar harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai kebutuhan industri terutama kebutuhan industri penerbangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah baik melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia mendorong Politeknik Penerbangan Makassar untuk segera melakukan langkah-langkah strategis diantaranya kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan industri agar link and match, melibatkan sektor industri dalam proses pembelajaran, pembangunan teaching factory, penetapan pembelajaran dual system 3,2,1 (3 semester di kampus, 2 semester di industri dan 1 semester di kampus untuk penyelesaian studi). Selain itu, porsi untuk praktik dalam proses pembelajaran akan diperbanyak (70:30). Bentuk link and match industri dan lembaga pendidikan vokasi dalam proses pendidikan tersebut kemudian dituangkan kedalam sertifikat kompetensi sebagai pengakuan formal lulusan yang dinilai telah kompeten. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan vokasi termasuk dalam hal ini Politeknik Penerbangan Makssar harus membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Melalui Amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Negara Indonesia telah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP dilakukan melalui proses pemberian lisensi. Proses pemberian lisensi terhadap LSP oleh BNSP ini mengadopsi kepada Standard ISO 17024.
Sejak tahun 2016, ATKP Makassar telah merintis pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar.dan mendapatkan lisensi dari BNSP pada akhir tahun 2017 dengan 2 skema sertifikasi yang berlaku hingga tahun 2020. Pada bulan November 2020 telah dilaksanakan relisensi dari BNSP dengan 2 skema sertifikasi sehingga LSP-P1 ATKP Makassar karena mengalami perkembangan kelembagaan dan organisasi merubah namanya menjadi LSP-P1 Politeknik Penerbangan Makassar yang berlaku hingga tahun 2025. Kantor LSP-P1 Politeknik Penerbangan Makassar beralamat di Jalan Salodong Nomor 1 Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Politeknik Penerbangan Makassar, Sekolah Perhubungan Udara.