Welcome to Poltekbang Makassar

Politeknik Penerbangan

Poltekbang Makassar merupakan perguruan tinggi yang di selenggarakan oleh pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh Direktur Poltekbang Makassar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Poltekbang Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pelatihan dalam pembentukan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya dibentuklah organisasi Poltekbang Makassar yang terdiri atas :

Direktur

Direktur Poltekbang Makassar menjalankan otonomi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya. Direktur juga menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik Poltekbang secara berkelanjutan.

Direktur dalam mengelola di Poltekbang Makassar dibantu oleh 3 Wakil Direktur yaitu Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, dan Wakil Direktur III. Wakil Direktur I merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Wakil Direktur II merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, kesehatan serta pengembangan usaha, dan kerja sama. Wakil Direktur III merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesejahteraan taruna.

Mission Image

Wakil Direktur I

Wakil Direktur I merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Wakil Direktur II

Wakil Direktur II merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, kesehatan serta pengembangan usaha, dan kerja sama.

Wakil Direktur III

Wakil Direktur III merupakan Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesejahteraan taruna

Mission Image

Senat

Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltek Penerbangan Makassar yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
  2. Melakukan pengawasan terhadap:
  3. a. Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika Poltek Penerbangan Makassar;
    b. Penerapan ketentuan akademik;
    c. Pelaksanaan penjaminan mutu Poltek Penerbangan Makassar yang paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    d. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    e. Pelaksanaan tata tertib akademik;
    f. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
    g. Pelaksanaan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada Direktur;
  5. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan Penghargaan akademik;
  7. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Guru Besar (Profesor);
  8. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika Poltek Penerbangan Makassar kepada Direktur; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dewan Penyantun

Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Poltek Penerbangan Makassar dibidang nonakademik;
  2. Merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Poltek Penerbangan Makassar dibidang non akademik;
  3. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Poltek Penerbangan Makassar dalam mengelola Poltek Penerbangan Makassar;
  4. Berperan aktif menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat;
  5. Membantu memecahkan permasalahan di bidang nonakademik;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Mission Image
Mission Image

Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)

Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur Poltekbang Makassar sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur dengan tugas pokok melaksanakan audit internal kegiatan akademik dalam rangka menjamin kualitas terkait penyelenggaraan pendidikan. Satuan Pengawas Internal (SPI) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan sistem pengelolaan pada Poltek Penerbangan Makassar serta melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja bidang akademik, memberikan pendapat dan saran kepada Direktur melalui Pembantu Direktur II, dan memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja bidang akademik kepada Direktur Poltekbang Makassar melalui Pembantu Direktur II.

Satuan Penjaminan Mutu (SPM)

Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas:

  1. Merumuskan manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan;
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan sistem manajemen mutu;
  3. Merencanakan dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal;
  4. Memonitoring pemeliharaan dokumentasi sistem manajemen mutu, sistem penjaminan mutu internal, akreditasi perguruan tinggi, akreditasi Program Studi, serta approval program diklat;
  5. Merencanakan, dan evaluasi kegiatan audit mutu internal;
  6. Mengkoordinasikan rencana kegiatan audit mutu internal dan audit mutu ekternal terhadap sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penyelesaian tindakan perbaikan hasil audit mutu internal dan audit mutu eksternal;
  8. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan survei kepuasan masyarakat;
  9. Melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan;
  10. Memantau dan mengendalikan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal;
  11. Menyusun bahan pelaporan dan evaluasi; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Mission Image
Mission Image

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan yang dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan berkoordinasi dengan Wakil Direktur I dalam hal urusan akademik serta dengan Wakil Direktur III dalam hal urusan ketarunaan. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan data, dan evaluasi akademik.

SUB KOORDINATOR KELOMPOK ADMINISTRASI AKADEMIK

Sub Koordinator Kelompok Administrasi Akademik merupakan Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Ketarunaan. Mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, pengelola administrasi pendidik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan penerimaan administrasi taruna, serta pengelolaan data, dan evaluasi akademik.

Mission Image

SUB KOORDINATOR KELOMPOK ADMINISTRASI KETARUNAAN DAN ALUMNI

Sub Koordinator Kelompok Administrasi Ketarunaan dan Alumni merupakan Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Ketarunaan. Mempunyai tugas melakukan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.

Mission Image
Mission Image

Kepala Bagian Keuangan Umum Dan Kerjasama

Kepala Bagian Keuangan Umum dan Kerja Sama merupakan Unsur Penunjang administrasi di bidang Keuangan, Umum dan kerja Sama. Di pimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-harinya berkoordinasi dengan Wakil Direktur II. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerjasama.

SUB KOORDINATOR KELOMPOK KEUANGAN

Sub Koordinator Kelompok Keuangan merupakan unsur pelaksanaan administrasi di bidang keuangan yang dipimpin oleh kepala Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur serta sehari-harinya dibina oleh wakil Direktur II. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelola keuangan dan barang miliknegara, menyelenggarakan sistem informasi administrasi keuangan, serta evaluasi dan pelaporan.

Mission Image

SUB KOORDINATOR KELOMPOK UMUM DAN KERJASAMA

Sub Koordinator Kelompok Umum dan Kerjasama merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang tata usaha kepegawaian dan rumah tangga yang di pimpin oleh kepala Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta sehari-harinya dibina oleh direktur II. Subbagian kepegawaian dan umum mempunyai tugas mengelola administrasi, melaksanakan pengembangan tata usaha kepegawaian dan rumah tangga, serta berhubungan dengan masyarakat

Mission Image

Program Studi

Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-harinya dilakukan oleh Wakil Direktur I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang penerbangan. Program Studi dipimpin oleh ketua yang berstatus sebagai dosen yang memenuhi syarat.

PENDAFTARAN & CALON TARUNA

Politeknik Penerbangan Makassar, Sekolah Perhubungan Udara.

Daftar