Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun 2024 bekerja sama dengan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura. Ruang Lingkup Survei ini adalah Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Pendidikan, Manajemen dan Layanan Kemahasiswaan yang diberikan oleh Politeknik Penerbangan Jayapura kepada pelanggan dalam hal ini adalah Mahasiswa/i Politeknik Penerbangan Jayapura. Pelaksanaan kegiatan dari bulan sampai bulan Oktober 2024.
Survei terhadap layanan pendidikan, manajemen dan layanan kemahasiswaan ini berdasarkan pada:
- Kriteria Survei Permenpan RB no 14 Tahun 2017
- Kriteria survei kepuasan mahasiswa sesuai dengan kriteria akreditasi perguruan Tinggi dan Program Studi yaitu:
- Keandalan (Reability)
- Daya Tanggap (Responsiveness)
- Kepastian (Assurance)
- Empati (Emphaty)
- Sarana dan Prasarana (Tangible)
- Selain kedua survei tersebut, Tim Survei juga mensurvei tentang layanan kemahasiswaan yang tersedia di Politeknik Penerbangan Jayapura.
Survei dilakukan dalam satu periode yaitu pada bulan Juni s.d Juli tahun 2024. Survei bersifat komprehensif dan hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Pengambilan data survei kepuasan masyarakat dengan responden mahasiswa/i dilaksanakan secara online dan offline dengan instrumen kuesioner melalui media google formulir dengan tautan yang telah disusun oleh tim SPM Poltekbang Makassar.
Pengolahan Hasil Survei berdasarkan Permenpan RB No 14 Tahun 2017. Setiap pertanyaan/pernyataan survei masing-masing diberi nilai, nilai dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam perhitungan survei kepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang dikaji setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama.
Kuesioner yang telah terisi kemudian dikumpulkan dan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi Ms.Excel. Proses dan analisis data sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Selain itu, Survei Kepuasan Masyarakat ini juga dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya dapat diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang di dapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.